Info_kendari
Tersangka pembunuh dan perampas sepeda motor tukang ojek bernama Hanaping di Wawotobi (20/6) lalu, akhirnya menyerahkan diri. Kapolsek Wawotobi, Iptu Jumardin menuturkan, keberadaan Hadilaa sebagai pelaku pembunuhan dan perampasan motor sebelumnya sudah terendus. Hanya saja polisi belum mau terburu-buru menetapkan tersangkanya. "Identitas pelaku sejak beberapa hari pasca kejadian sudah teridentifikasi. Kami tahu, berkat penemuan barang bukti kap motor korban oleh tetangga pelaku," ujarnya, kemarin.
PELAKU PEMUNUHAN TUKANG OJEK SAAT DIINTEROGASI DI MAPOLSEK WAWOTOBI |
Jumardin menjelaskan, kecurigaan bertambah, ketika Hadilaa membawa motor rampasan itu ke bengkel untuk dimodifikasi. "Motor yang dibawa Hadilaa ke bengkel itu sudah tidak memiliki nomor polisi lagi. Selain itu, saat kami cocokkan nomor mesin dan rangka motor, ternyata betul adalah milik korban pembunuhan di Wawotobi,” sambungnya. Tak lama setelah itu, Hadilaa kemudian datang ke Mapolsek Wawotobi didampingi warga dan Lurah Anggaberi. "Dalam pengakuannya, Hadilaa merasa tidak tenang setelah kejadian pembunuhan yang ia lakukan. Makanya ia datang menyerahkan diri Rabu (3/6) lalu," tambah Kapolsek.
Saat menyerahkan diri, Hadila tidak lantas mengakui aksi kejahatannya. Ia sempat mengelabui polisi dengan mengatakan, motor yang dikuasai itu dibeli dari rekannya bernama Aco. Namun saat dilakukan penelusuran, polisi tidak menemukan orang yang disebut pemuda berusia 19 tahun tersebut. "Akhirnya Hadilla mau mengakui perbuatannya telah membunuh dan merampas motor milik Hanaping si tukang ojek. Terkait modusnya, si pelaku memang ingin memiliki motor korban," jelasnya lagi. Saat ini, polisi sudah mengamankan barang bukti sebilah parang kecil yang digunakan untuk menikam, motor korban dan dua buah helm. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kapolsek.
No comments:
Post a Comment