Wednesday, September 18, 2013

Mantan Direktur BPR Keraton Jadi Tersangka

Mantan Direktur BPR Keraton Jadi Tersangka

Info-Kendari
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Keraton yang beroperasi di Kota Baubau, tengah mengalami persoalan keuangan. Itulah yang membuat Penyidik subdit II Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) Ditreskrimsus Polda Sultra menyeriusi penyelidikannya. Saat ini mantan Direktur BPR Keraton yang bernama Deni Bastian Mandaya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Senin lalu, (9/9) kami telah tetapkan DBM (Deni Bastian Mandaya,red) sebagai tersangka. Ini terkait kasus pencacatan fiktif dalam pengeluaran uang BPR,” ungkap Kompol Hartono Kasubdit II Tipibank Ditkrimsus Polda Sultra, saat ditemui, Senin (16/9) lalu. Kasus yang melilit BPR Keraton bergulir sejak 2012 lalu. Lamanya penetapan tersangka, menurut Hartono karena terkendala pada saksi. Sebab, sebagian besar karyawan BPR Keraton telah keluar bersama Direkturnya, Deni Bastian Mandaya. Meski demikian, Bank itu kini masih tetap aktif, dengan karyawan yang baru. 
Kasus pencataan fiktir itu, berawal dari pembangunan kantor cabang PBR Keraton. “Saat itu, Direktur PBR mendirikan kantor cabang, kerjasama dengan salah satu kontraktor. Tapi, terkendala masalah dana, sehingga kontraktor mengambil kredit di bank lain Rp 2 Miliar. Tapi cicilan perbulannya dibayar pihak BPR,” kata mantan Kanit 1 Tipiter Ditkrimsus Polda Sultra itu.
 
Dari kredit nominal  Rp 2 miliar, cicilan perbulannya Rp 31 juta yang harus di bayar BPR Keraton. Kreditpun terus berjalan dan BPR berhasil membayar hingga 15 bulan atau sekitar Rp 450 juta. Ternyata, diketahui pengeluaran untuk dana cicilan itu, dilakukan pencacatan fiktif dalam pengeluaran BPR. “Perbulan cicilan itu tetap di bayar. Tapi tidak ada lagi pemasukan dari nasabah, namun dalam pembukuan sisa dana tetap di tulis seakan-seakan ada. Akibatnya, bank ini mengalami kerugian,” jelas Hartono.  
Penetapan tersangka menurut Hartono setelah penyidik Tipibank memeriksa 11 saksi, termasuk kontraktornya.  Namun, diakui pemeriksaan 11 saksi, mendapat kendala karena tidak bekerja lagi di BPR Keraton. Akibatnya menghabiskan waktu yang cukup lama dalam penetapan tersangka. Setelah ditetapkan tersangka, penyidik mengagendakan bakal memeriksa kembali Deni Bastian Mandaya dengan statusnya sebagai tersangka. “Masih akan diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka belum ditahan. Pembangunan kantor cabang itu sampai sekarang tidak selesai,” tambahnya. 
Kini, bangunan itu dalam pengguasaan kontraktor. Pasalnya, setelah cicilan berhenti dari pihak BPR, kontraktorlah yang membayar kredit di bank.  Lalu, apakah ada  tambahan tersangka dalam kasus ini? Hartono mengaku belum bisa dipastikan, namun tergantung pengembangan penyidikan nanti. Tersangka melanggar pasal terntang perbankan. “Tersangka melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a dan b UU No 7 tahun 1992 yang telah dirubah menjadi UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun  penjara dengan denda maksimal 10 miliar rupiah,” tegas Kompol Hartono.

No comments:

Post a Comment