Bila tak Lampirkan SK Pemberhentian
Info-Kendari
Adanya perbedaan penafsiran terhadap regulasi tahapan pemilu antara lembaga penyelenggara, pengawas, partai politik (parpol) peserta pemilu dan caleg akan diselesaikan, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT). Tahapan ini dinamakan masa sengketa, dimana semua perkara yang berhubungan dengan perbedaan menafsirkan aturan akan dituntaskan, terutama perbedaan pemahaman
mengenai persyaratan anggota dewan yang dicalonkan parpol lain dan caleg yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pada masa sengketa ini, parpol maupun caleg diberi ruang menyampaikan penafsiran terhadap aturan penyelanggaraan tahapan pemilu. Perbedaan penafsiran itu kemudian akan ditanggapi KPU dengan menjelaskan aturan penyelenggaraan pemilu. Jadi setiap perbedaan penafsiran akan dituntaskan sebelum caleg-caleg yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di tetapkan menjadi DCT tanggal 1 Agustus mendatang,”jelas Devisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Munsir Salam akhir pekan lalu.
Apabila masih terdapat perbedaan penafsiran kata mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra ini, KPU sebegai penyelenggara pemilu diberi kewenangan dalam undang-undang (UU) untuk memutuskan penafisiran mana yang paling benar berdasarkan mekanisme aturan. Sehingga adanya perbedaan penafsiran ini tidak akan menjadi hambatan bahkan membuat molor jadwal tahapan pemilu.
Terkait adanya perbedaan penafsiran mengenai anggota dewan yang dicalonkan parpol lain dan caleg yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan aktivis ini berpendapat bahwa sebelum ditetapkan menjadi DCT, caleg-caleg ini sudah harus melampirkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Sebab dalam peraturan KPU Nomor 7 dan 13 tahun 2013 mensyaratkannya, bahkan di dalam surat edaran KPU Nomor 229 juga menjelaskan ketentuan itu.
‘’Olehnya, kami mengingatkan KPU untuk bisa bertindak tegas terhadap caleg yang belum melampirkan SK pemberhentiannya sebelum ditetapkan dalam DCT. Jika memang tidak memenuhi persyaratan agar dicoret dalam DCT. Namun bila dalam perjalanannya caleg-caleg ini tetap diloloskan maka ini adalah sebuah penggaran. Bawaslu wajib melaporkan pelanggaran ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” warning Munsyir.
No comments:
Post a Comment