Keluarga Almarhum Histeris
Info-Kendari
Sidang perdana, sekretaris PAN Muna Ir LM Muh Ihlas, yang didakwa sebagai tersangka penyebab kematian almarhum La Ode Amiluddin Kunsi Wakil ketua PAN, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Raha, kemarin.
Puluhan keluarga terdakwa dan korban serta masyarakat, ikut menyaksikan jalannya sidang yang dijaga ketat oleh Kepolisian itu. Kapolsek Katobu, AKP Ogen Sairi, turut ikut mengamankan jalannya sidang.
LM Ihlas tiba di PN Raha pukul 09.00 Wita, menggunakan kendaraan tanahan Kejaksaan dibawah pengawalan Polisi. Memakai rompi berwarna hijau bertulis tahanan Kejaksaan dan kemeja dalam berwarna putih, Sekretaris PAN Muna itu, langsung digiring ke ruang tahanan di PN Raha.
Sekitar pukul 10.00 Wita, LM Ihlas masuk ke ruangan sidang bersama pengacaranya Abdul Mutallib. Tidak lama berselang majelis hakim yang diketua oleh Khairul Saleh SH, beranggotakan Muh Bekti Wibowo dan Saiful Brow, masuk keruang persidangan dan membuka sidang perkara bernomor 169/Pid.B/2013/PN Raha.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hijran Safar, dan Wahyuddin, secara bergantian membacakan surat dakwaan terhadap tersangka LM Ihlas. Aktivis Swami Sultra itu oleh JPU didakwa pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagai pasal primer, sub pasal 351 ayat 3 (penganiayaan yang menyebabkan kematian) dan pasal 351 ayat 1 (penganiayaan ringan).
JPU Hijran Safar membacakan kronologis peristiwa yang menyebabkan La Ode Amiluddin Kunsi meninggal. Kejadian itu bermula dari kedatangan almarhum di rumah PAN yang terletak di Jalan Sangke Palangga. Di kantin samping sekretarian partai berlambang matahari itu, korban bertemu dengan Zahrir Baitul. Dari Zahrir Baitul, korban diperlihatkan SMS (pesan singkat) yang mengatakan terdapat nomor urut 1 ganda di dapil III dan IV.
Mereka kemudian masuk mengecek kepastian informasi tersebut pada Ketua panitia seleksi. Disaat bersamaan ada terdakwa Ihlas di rumah PAN. Sekretaris PAN Muna itu lalu meninggalkan rumah PAN dengan mengendarai motor, yang lalu dikejar oleh almarhum. "Milu dan Ihlas selama ini ada permasalahan," ungkapnya.
Permasalahan apa? Hijran saat ditemui usai sidang, enggan menyebutkan. "Nanti kita sampaikan, setelah eksepsi (keberatan) yang dilakukan oleh pengacara terdakwa," ujarnya. Lanjut kronologis, tutur Hijran, alm menarik terdakwa sehingga jatuh dari motor. Kemudian terjadi perkelahian diantara keduanya, yang langsung dilerai oleh pengurus PAN. Keduanya lalu menuju rumah PAN. Di teras Sekretariat PAN kembali terjadi pertikaian dan langsung dilerai oleh Rusdin Jaya dan beberapa pengurus PAN.
Tidak lama kemudian, keduanya bertengkar lagi. Terdakwa LM Ihlas lalu mendatangi almarhum di kantin dan terjatuh dipohon mangga. Almarhum lalu melemparkan asbak terbuat dari kayu yang mengenai pelipis terdakwa. LM Ihlas lalu mengambil sebatang kayu dan memukulkan ke kepala alm Amiluddin Kunsi pada bagian kepala atas sebanyak satu kali. Setelah itu, keduanya dilerai oleh pengurus PAN yang lain.
Terdakwa LM Ihlas lalu masuk ke rumah PAN dan almarhum Amiluddin keluar ke jalan bersama Zakaria. Tidak lama berselang korban terjatuh dijalan. Korban lalu dibawa ke rumah sakit dan saat itu nyawanya tidak tertolong lagi.
JPU juga menbacakan hasil visum rumah sakit Raha yang dilakukan oleh dr Baynudin. Dimana hasil visum itu, ditemukan sejumlah luka gores pada wajah korban. Begitupula hasil visum dan pemeriksaan organ tubuh yang dilakukan oleh RS Bhayangkara dan hasil Labfor. Untuk hasil Labfor, pada korban ditemukan benturan pada kepala atas sehingga menyebabkan penekanan pada batang otak yang menyebabkan terjadinya henti nafas dan jantung. Karena disebabkan bersentuhan dengan benda tumpul.
Atas dakwaan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat 3 sub pasal 351 ayat 1, terdakwa LM Ihlas mengajukan keberatan. "Saya mengajukan keberatan atas dakwaan JPU," kata Muh Ihlas menjawab pertanyaan hakim. Untuk pembacaan eksepsi, Abdul Mutallib pengacara terdakwa meminta waktu besok (hari ini red) Jum'at 30/8, untuk menyampaikan keberatannya.
Abdul Mutallib usai sidang mengatakan, penambahan atau perubahan pasal berdasarkan KUHP itu, menjadi kewenangan jaksa. "Kita memaklumi itu," timpalnya. Namun yang menjadi catatannya, penambahan pasal 338 sebagai pasal primer, terlalu berlebihan. Alasannya, dari awal teori pembelaan mereka, kliennya Ihlas bukanlah pelaku pembunuhan terhadap alm La Ode Amiluddin Kunsi.
"Dari semua saksi yang kami interview. Tidak satupun yang mengatakan atau melihat, Ihlas melakukan pemukulan atau kontak fisik dengan almarhum. Untuk lebih jelasnnya, akan kami uraikan pada pembacaan eksepsi," terangnya.
Bagaimana dengan hasil visum yang menemukan adanya tanda-tanda kekerasan? Abdul Mutallib menjawab semua akan diuraikan pada pembacaan eksepsi. "Semua akan kami tanggapi, termasuk hasil otopsi. Saksi-saksi yang kami mintai keterangannya, sebagian besar saksi yang diperiksa oleh polisi," jelasnya.
Sebelumnya Al Fattah, pengacara keluarga alm La Ode Amiluddin Kunsi, mengapresiasi penambahan pasal yang dilakukan oleh JPU. "Kita berterimakasih atas kinerja Kejaksaan yang telah teliti dalam menangani perkara ini," katanya. Bagi keluarga almarhum, sudah melihat ada yang ganjil dengan kematian La Ode Amiluddin Kunsi.
"Kita tidak mengintervensi kinerja Kejaksaan. Nanti semua proses hukum di PN yang membuktikan," lanjutnya. Sementara itu, usai sidang terjadi keributan antara keluarga almarhum dan keluarga terdakwa di depan kantor PN Raha. Kakak ipar almarhum bahkan menangis histeris, mengenang La Ode Amiluddin Kunsi. Polisi yang sigap kemudian membubarkan kerumunan tersebut.
No comments:
Post a Comment