Wednesday, September 18, 2013

Nelayan Lagasa Mengadu Ke DPRD

Mengaku Diusir Nelayan "Seberang"

Info-Kendari
Nelayan Lagasa saat mengadu di DPRD Muna. Mereka mengeluhkan perlakuan kasar saat mencari ikan  diperairan selat Buton
Puluhan masyarakat Lagasa yang menggantungkan kehidupannya dari hasil laut, mendatangi gedung DPRD Muna, Senin (16/9) lalu. Mereka mengadukan sekelompok masyarakat dari Kecamatan Pasir Putih dan Pasikolaga (wilayah seberang red), yang melarang masyarakat Lagasa mencari ikan di perairan yang berhadapan dengan Desa Kolose. Pengakuan para nelayan Lagasa, mereka mendapat ancaman, penganiayaan, pengusiran sampai kapalnya dirusak oleh kelompok masyarakat dari kedua Kecamatan tersebut.

 
Maman Taga, Kepala Desa Lagasa, menceritakan, perlakuan kasar yang didapat oleh nelayan asal Lagasa dari tindakan kelompok masyarakat Kecamatan Pasir Putih dan Pasikolaga, saat mencari ikan  diperairan selat Buton (perairan depan Desa Kolese red) sudah cukup lama terjadi. "Selalu terulang terus menerus," jelasnya. Warga Lagasa bahkan hendak membalas perlakuan kasar tersebut, namun untuk sementara masih bisa menahan diri. "Bila tidak ada penyelesaian secepatnya, bisa menjadi bom waktu," katanya mengingatkan dihadapan tiga pimpinan DPRD Uking Djasa, Mahmud Muhamad dan dr LM Radjab Biku.
    
Maman lalu bercerita rentetan perlakuan kasar yang dialami oleh nelayan Lagasa, saat mencari ikan diperairan depan Desa Kolese. Pertama, sekitar tahun 1986, nelayan Lagasa saat beroperasi diperairan Kolese mendapat perlakukan kasar oleh beberapa masyarakat dari Desa Kolese. Dimana jangkar kapal mereka diputus dan diusir. Tahun 1990 terjadi lagi, nelayan Lagasa dianiaya oleh kelompok masyarakat dari Desa tersebut.
    
Lima tahun kemudian (1995,red), perlakuan kasar kembali didapat oleh nelayan Lagasa yang mencari ikan diperairan Tamponabale, dibawa kedarat dan diminta membayar uang sebesar Rp 300 Ribu dan setelah itu diusir pulang. Ditahun yang sama, terjadi pengambilan secara paksa peralatan kapal nelayan gai, yang sementara berlabuh dipelabuhan alam Maleura Desa Lakarinta. "Peralatan kapal yang diambil paksa adalah dua unit genset dan enam unit lampu strongking. Namun diserahkan kembali oleh sekertaris Desa Kolese kepada nelayan Lagasa,"terangnya.
Ditahun 2002, perahu padomba nelayan kapal gae, dirampas oleh kelompok masyarakat Gholifano (Desa Oenggumora). Masih ditahun yang sama, awak kapal nelayan gae disandera oleh kelompok masyarakat Desa Tamponabale. "Kapal nelayan dirusak dan diancam dibakar,"sebutnya. Teranyar, ditahun 2013, pada 11 September sekitar pukul 21.00 Wita, pengusiran dan kekerasan terhadap nelayan Lagasa kembali terjadi disekitar perairan yang berhadapan dengan Gholifano. Dimana nelayan kapal gae didatangi oleh enam orang masyarakat dan dianiaya serta diusir dari wilayah perairan tersebut.
Nelayan Lagasa berharap, DPRD Muna dapat memediasi pertemuan dengan masyarakat dari Kecamatan Pasir Putih dan Pasikolaga, guna membangun kesepahaman terkait aktifitas menangkap ikan. Kemudian, meminta DPRD untuk mengundang instansi teknis termasuk Polres Muna, agar tindakan kekerasan terhadap nelayan yang mencari ikan tidak terjadi lagi. Terakhir, kata Maman, meminta DPRD dan Eksekutif untuk segera merumuskan raperda yang mengatur zona penangkapan ikan. "Agar tidak ada lagi kekerasan yang didapat oleh nelayan, ketika mencari ikan dilaut tidak terjadi lagi,"harapnya.
Sementara itu, Uking Djasa, Ketua DPRD Muna, mengatakan, peristiwa kekerasan terhadap nelayan saat menangkap ikan, tidak boleh terjadi lagi. Ia berjanji dalam waktu dekat ini akan segera memanggil SKPD terkait, guna mencari solusi penyelesaian. Kemudian, pihaknya juga akan memanggil nelayan dari wilayah Seberang (Pasir Putih dan Pasikolaga), untuk mendapatkan laporan mereka. "Kita juga harus mendapat laporan dari masyarakat wilayah seberang. Nanti setelah itu, bila memungkinkan untuk dilakukan pertemuan akan kita lakukan dalam waktu dekat ini. Syaratnya, pertemuan itu harus berlangsung damai," janjinya.
Terkait perumusan raperda zona penangkapan ikan? Kata Ketua DPRD Muna itu, mengatakan, pada tanggal 23-24 nanti akan ditetapkan perda tata ruang wilayah. Dari perda tersebut, DPRD akan mengatur tentang zona penangkapan ikan.

No comments:

Post a Comment