Wednesday, September 18, 2013

Satu Caleg, Dua Spanduk

Satu Caleg, Dua Spanduk

Info-Kendari
Akhir September nanti, atau minimal awal Oktober, kawasan MTQ Square Kota Kendari dipastikan bakal ramai oleh deretan spanduk dan atribut kampanye calon anggota DPRD Kota Kendari, khususnya di Dapil Mandonga dan Puuwatu. KPU bersama Pemkot Kendari sudah menetapkan, kawasan itu sebagai titik pemasangan alat peraga dan masuk menjadi salah satu zona kampanye dari 10 zona yang sudah diputuskan.

Bagaimana dengan Dapil lain ? Semuanya juga sudah dipetakan (lengkapnya lihat grafis). Yang jelas, di Kota Kendari ini ada 10 zona pemasangan alat peraga kampanye, mengikut jumlah kecamatan yang memang 10. selain di 10 titik itu, haram ada Caleg yang menggantungkan alat peraga kampanyenya di tempat lain, apalagi di pohon-pohon. Mengingat tiap Dapil di Kota Kendari ini, mengcover dua kecamatan, maka tiap Caleg hanya  boleh memasang alat peraganya di dua lapangan berbeda. Ini berarti, satu caleg, dua spanduk dan dua lapangan.
“Hasil koordinasi kami dengan Pemkot memutuskan pemasangan alat kampanye dibagi 10 zona seperti jumlah kecamatan. Tiap kecamatan akan ditempatkan satu zona pemasangan baliho, spanduk, bendera dan umbul parpol mapun caleg. Titiknya memang sudah ditetapkan tapi kepastiannya masih harus dikoordinasikan kembali dengan pemerintah kecamatan terkait kesiapan lokasi yang dimaksud sebelum ditetapkan Walikota dalam bentuk Surat Keputusan (SK),” jelas Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu, kemarin.
Hal lainnya adalah, Caleg dilarang memasang baliho. Alat peraga berukuran besar itu hanya boleh dipasang oleh Parpol. Hanya saja jumlahnya sedikit lebih banyak yakni mengikuti jumlah kelurahan dimana satu baliho perkelurahan. Isi baliho nantinya hanya melampirkan visi, misi dan program parpol. “Kalau ada gambar di baliho parpol, harus pengurus yang bukan Caleg,” lanjut pria yang akrab disapa Theo ini, kemarin.
Pembagian zona ini kata Hayani, guna menindaklanjuti PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan PKPU nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampenye. Dimana dalam pasal 17 ayat 1 pada point C disebutkan, KPU provinsi maupun Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah sesuai dengan tingkatannya untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu. Salah satunya yang mengatur pembagian zona pemasangan alat peraga seperti, baliho, spanduk, bendera dan umbul-umbul.
"Hingga kini, KPU tengah mendiskusikan kelanjutanan dari keputusan tadi mengenai kesiapan pemerintah di ingkat kecamatan dalam menyiapkan lokasi kampanye. Jika oke  di kecamatan, rekomendasi ini tinggal menunggu tanda tangan walikota lalu kami sosialisasikan.  10 zona ini mencerminkan aspek proporsional sehingga setiap caleg dapat memasang baliho per kecamatan di Dapil masing-masing. Intinya, putusan pelaksanaan pedoman kampanye akan tuntas sebelum batas waktu yakni 27 September mendatang,"yakin komisioner dua periode ini.

No comments:

Post a Comment