Tuesday, October 1, 2013

''70 Persen Penunggak yang Itu-Itu Saja''

Ikhwan Fahri, Soal Program Sikat Libas

Kendari-Informasi
Program Sikat Libas yang digaungkan PLN Area Kendari kini dalam tahap sosialisasi. Aksi pemutusan sambungan pada pelanggan yang menunggak pembayaran pada listrik pasca bayar, rencanananya akan mulai efektif 30 September nanti. 

Untuk mensukseskan program tersebut, manager Area Kendari, Ikhwan Fahri SE MT langsung mensosialisasikannya di berbagai media. Kemarin ia bertandang ke Graha Pena Kendari Pos untuk memaparkan aksi tersebut. ''Kami berharap program ini tersosialisasi dengan baik karena tunggakan pelanggan pada listrik pasca bayar di PLN area Kendari cukup tinggi hingga mencapai 10 miliar rupiah perbulan,'' ungkap Ikhwan pada Direktur Utama PT Media Kita Sejahtera (Penerbit Kendari Pos, red) Milwan Lukman yang menerima kunjungannya bersama  Redaktur Kendari Pos, Awal Nurjadin. 
Menurut Ikhwan gerakan itu juga untuk mengedukasi pelanggan terhadap pentingnya listrik sehingga lebih apresiatif dan tidak lalai dalam melakukan pembayaran listrik. Yang terbanyak penuunggak katanya adalah kelompok rumah tangga dibanding kelompok bisnis dan sosial. ''Hasil analisis kami sebanyak 70 persen penunggak, orangnya yang itu-itu saja tiap bulannya. Makanya gerakan ini juga nantinya dibarengi dengan penawaran untuk mengalihkan mereka dari listrik pasca bayar ke listrik pintar (Prabayar, red) demi privacy mereka juga,'' jelas Ikhwan. 
Pada program Sikat Libas kata Ikhwan aksi pemutusan akan dilakukan pada pelanggan yang menunggak satu bulan. Jika sudah membayar tak langsung dilayani penyambungan hari itu juga. ''Nantinya pelanggan yang kena pemutusan pasti akan merenung sehari bila tanpa listrik,'' terangnya. 
Untuk pelanggan yang menunggak tiga bulan kata Ikhwan langsung dilakukan pembongkaran meteran.  Rencananya aksi program Sikat Libas juga dirangkaikan dengan pendeteksian pencurian listrik. ''Kami berharap dukungan dari semua pihak demi ketersediaan pasokan listrik,'' tukas Ikhwan.   

No comments:

Post a Comment